Pasal 104
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG peruntukan kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya; rehabilitasi, revitalisasi, pengembangan, dan peningkatan kawa
Arahan peraturan zonasi untuk RTH kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal hkan sesuai peruntukan meliputi kegiatan b. yarat meliputi kegiatan rekreasi, c. ian stasiun Pasal …
bentang alam, mengganggu kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi, kelestarian flora dan fauna, kelestarian fungsi lingkungan hidup, dan kegiatan pemanfaatan hasil tegakan, serta kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak kelestarian fungsi kawasan sekitar danau atau waduk sebagai kawasan perlindungan setempat.
100 huruf d terdiri atas: a. kegiatan yang diperbole pemanfaatan ruang untuk fungsi resapan air, pemakaman, olahraga di ruang terbuka, dan evakuasi bencana; kegiatan yang diperbolehkan dengan s pembibitan tanaman, pendirian bangunan fasilitas umum, dan selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi RTH kota sebagai kawasan perlindungan setempat; dan kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendir pengisian bahan bakar umum dan kegiatan sosial dan ekonomi lainnya yang mengganggu fungsi RTH kota sebagai kawasan lindung setempat.
