Pasal 102
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG peruntukan kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya; rehabilitasi, revitalisasi, pengembangan, dan peningkatan kawa
Arahan peraturan zonasi untuk sem bagaimana dimaksud dalam a. kegiatan …
a b. arahan peraturan zonasi untuk sempadan sungai; c. arahan peraturan zonasi untuk kawasan sekitar da d. arahan peraturan zonasi untuk RTH kota.
Pasal 100 huruf a terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehk pantai, pengamanan pesisir, kegiatan nelayan, kegiatan pelabuhan, landing point kabel dan/atau pipa bawah laut, kegiatan pengendalian kualitas erairan, konservasi lingkungan pesisir, pengembangan struktur alami dan struktur buatan pencegah abrasi pada sempadan pantai, pengamanan sempadan pantai sebagai ruang publik, kegiatan pengamatan cuaca dan iklim, kepentingan pertahanan dan keamanan negara, kegiatan penentuan lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana tsunami; kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi sempadan pantai sebagai kawasan perlindungan setempat; dan kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang dan/atau menutup ruang dan jalur evakuasi bencana dan kegiatan yang mengganggu fungsi sempadan pantai sebagai kawasan perlindungan setempat.
padan sungai se Pasal 100 huruf b terdiri atas:
. kegiatan yang diperbolehkan sesuai peruntukan meliputi kegiatan b. engan syarat meliputi kegiatan budi daya c. ng mengubah a pemanfaatan sempadan sungai untuk RTH, pemasangan bentangan jaringan transmisi tenaga listrik, kabel telepon, pipa air minum, pembangunan prasarana lalu lintas air, bangunan pengambilan, dan pembuangan air, bangunan penunjang sistem prasarana kota, kegiatan penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana; kegiatan yang diperbolehkan d pertanian dengan jenis tanaman yang tidak mengurangi kekuatan struktur tanah dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi sempadan sungai sebagai kawasan perlindungan setempat antara lain kegiatan pemasangan reklame dan papan pengumuman, pendirian bangunan yang dibatasi hanya untuk bangunan penunjang kegiatan transportasi sungai, kegiatan rekreasi air, serta jalan inspeksi dan bangunan pengawas ketinggian air sungai; dan kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan ya bentang alam, kegiatan yang mengganggu kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi dan hidraulis, kelestarian flora dan fauna, kelestarian fungsi lingkungan hidup, kegiatan pemanfaatan hasil tegakan, kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup ruang dan jalur evakuasi bencana, kegiatan pembuangan sampah, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi sempadan sungai sebagai kawasan perlindungan setempat.
