PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005 tentang HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI
Pasal 7
Badan Usaha dan masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
