PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005 tentang HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI
Pasal 6
Badan Usaha dan masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan BBM yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
