PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005 tentang HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI
Pasal 5
(1) Semua BBM sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN ini dan/atau campurannya dilarang diangkut dan/atau diperdagangkan ke luar negeri. (2) Apabila diperlukan PT Pertamina (Persero) dapat mengekspor BBM setelah terlebih dahulu mendapat izin Menteri Perdagangan.
(3) Izin Menteri Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
