PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005 tentang HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI
Pasal 4
Penetapan Titik Serah dan tata cara pembayaran BBM berpedoman pada ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III Peraturan PRESIDEN ini.
