PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005 tentang HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI
Pasal 3
Harga jual eceran BBM untuk Kapal Berbendera Asing dan kapal tujuan luar negeri diberlakukan harga pasar internasional yang ditetapkan oleh Direktur Utama PT Pertamina (Persero) atau Badan Usaha lainnya.
