Pasal 2
(1) Harga jual eceran Minyak Tanah (Kerosene) untuk Rumah Tangga dan Usaha Kecil di titik serah, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk setiap liter ditetapkan Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah). (2) Harga jual eceran Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Usaha Kecil, Transportasi, dan Pelayanan Umum di titik serah
termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk setiap liter ditetapkan sebagai berikut : a. Bensin Premium : Rp 4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah); b. Minyak Solar (Gas Oil) : Rp 4.300,00 (empat ribu tiga ratus rupiah). (3) Harga jual eceran Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Transportasi darat termasuk sungai, danau, dan penyeberangan sudah termasuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). (4) Rincian Rumah Tangga, Usaha Kecil, Transportasi dan Pelayanan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran I Peraturan PRESIDEN ini.
