PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005 tentang HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI
Pasal 8
(1) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut ketentuan yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini sesuai dengan tugas dan kewenangan masing- masing. (2) Badan Pengatur melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kelancaran pelaksanaan pendistribusian BBM.
