PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 13
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 126 Tahun 2018 tentang Tunjangan
Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
- dan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2019
tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan
Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 80), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
