PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 12
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 126
Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 220) dan Peraturan
Presiden Nomor 24 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 80)
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden
ini.
2021, No.136 -9-
