PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 14
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
2021, No.136 -10-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2021
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2021
,
ttd.
2021, No.136 -11-
