PERPRES
PERUBAHAN POSTUR DAN RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
Pasal 10
(1) Dalam hal terdapat pembentukan dan/atau pengubahan
Kementerian Negara/Lembaga, penyesuaian terhadap rincian alokasi anggaran ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (21 Penyesuaian terhadap rincian alokasi anggaran sebagai akibat pembentukan dan/atau pengubahan Kementerian NegarafLembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pergeseran alokasi Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (4) huruf a.
(3) Rincian alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi dasar revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran,
Pasal 1 I
Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan Peraturan Presider ini diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
