Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempath.nnya dalam Lembaran Negara RePublik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2019
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2O19
,
rtd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Hukum dan g-undangan,
vanna Djaman
SK No 002465 A
DAN
Bahwa Pemerintah Republik San Marino dan Pemerintah Republik Indonesia (Para Pihak) berkeinginan untuk meningkatkan dan memfasilitasi tata cara pertukaran informasi yang berkenaan dengan semua keperluan perpajakan;
Untuk itu, Para Pihak telah menyetujui untuk mengadakan persetujuan berikut ini yang berisi kewajiban-kewajiban yang mengikat kedua belah Pihak.
