Pasal 7
Kondisi Penolakan Permintaan
- Pejabat yang berwenang dari Pihak yang diminta mungkin menolak untuk membantu:
jika permintaan dibuat tidak sesuai dengan Persetujuan ini;
jika Pihak Peminta belum menggunakan semua cara yang tersedia di wilayahnya sendiri untuk mendapatkan informasi tersebut, kecuali cara tersebut dapat menimbulkan kesulitan yang tidak sepadan bagi Pihak Peminta; atau
jika pengungkapan informasi yang d~m i nta akan bertentangan dengan kebijakan publik dari Pihak yang diminta. 10
Persetujuan ini tidak dapat memaksakan kewajiban bagi salah satu Pihak untuk menyediakan informasi yang merupakan hak istimewa sesuai dengan hukum domestik Pihak yang bersangkutan, atau rahasia dagang, bisnis, industri, perniagaan atau keahlian atau proses dagang, sepanjang informasi yang disebutkan dalam Pasal 5 (4) tidak boleh dianggap sebagai rahasia atau proses perdagangan semata-mata berdasarkan alasan tersebut.
Permintaan informasi tidak dapat ditolak atas dasar bahwa tagihan pajak yang menjadi dasar permintaan informasi sedang dipersengketakan.
Pihak yang diminta tidak berkewajiban untuk memperoleh dan menyampaikan informasi yang tidak mungkin diperoleh berdasarkan perundang-undangan dari negara tersebut untuk tujuan administrasi atau penegakan hukum pajak Negara tersebut atau guna menanggapi permintaan yang sah dalam keadaan yang serupa dari Pihak yang diminta berdasarkan Persetujuan ini.
Pihak yang diminta dapat menolak suatu permintaan informasi jika informasi tersebut dibutuhkan oleh Pihak Peminta untuk mengatur atau memaksakan suatu ketentuan hukum pajak pada Pihak Peminta, atau suatu tuntutan yang berhubungan, yang mendiskriminasikan warganegara dari Pihak yang diminta apabila dibandingkan dengan warganegara dari Pihak Peminta dalam keadaan yang sama.
Pasal8 Kerahasiaan
Semua informasi yang diberikan dan diterima oleh Pejabat yang berwenang dari Para Pihak harus dijaga kerahasiaannya.
lnformasi yang diberikan kepada Pejabat yang berwenang dari Pihak Peminta tidak boleh digunakan untuk tujuan selain tujuan yang dinyatakan
11
dalam Pasal 1 tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pihak yang diminta.
lnformasi yang diberikan hanya dapat diungkapkan kepada orang/badan atau Pihak yang berwenang (termasuk kekuasaan kehakiman dan administrasi) sehubungan dengan tujuan yang telah ditetapkan dalam Pasal 1 dan digunakan oleh orang/badan atau otoritas tersebut hanya untuk tujuan dimaksud termasuk penentuan banding apapun. Untuk tujuan ini, informasi dapat diungkapkan dalam pengadilan umum atau dalam pembuatan keputusan pengadilan.
lnformasi yang diberikan kepada Pihak Peminta yang diatur oleh Persetujuan ini tidak boleh diungkapkan ke yurisdiksi/pihak lain.
Pasal9 Biaya
Kecuali jika Pejabat yang berwenang dari Para Pihak menyepakati lain, biaya- biaya dalam batasan tertentu yang dikeluarkan pada saat memberikan bantuan harus ditanggung oleh Pihak yang diminta, dan biaya diluar batasan tertentu dalam memberikan bantuan (termasuk biaya untuk melibatkan penasihat eksternal sehubungan dengan litigasi atau keadaan lainnya) harus ditanggung oleh Pihak Peminta. Masing-masing Pejabat yang berwenang harus berkonsultasi jika diperlukan sehubungan dengan ketentuan Pasal ini, dan khususnya Pejabat yang berwenang dari Pihak yang diminta harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan Pejabat yang berwenang dari Pihak Peminta jika biaya untuk memberikan informasi sehubungan dengan permintaan khusus diperkirakan akan signifikan.
12
