Pasal 1
Objek dan Ruang Lingkup Persetujuan
Pejabat yang berwenang dari Para Pihak harus memberikan bantuan melalui pertukaran informasi yang dianggap relevan dengan administrasi dan penegakan hukum domestik dari Para Pihak mengenai pajak-pajak yang dicakup oleh Persetujuan ini. lnformasi tersebut harus mencakup informasi yang relevan dengan penentuan, penilaian, penegakan hukum, penagihan atau pengembalian pajak tersebut, atas orang/badan sehubungan dengan pengenaan pajak, pemeriksaan pajak, atau penuntutan pidana perpajakan dalam kaitannya dengan orang/badan tersebut. lnformasi akan dipertukarkan sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan ini dan dijaga kerahasiaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 8. Hak-hak dan jaminan perlindungan terhadap orang/badan sesuai dengan undang-undang atau ketentuan administrasi Pihak yang diminta informasi tetap berlaku selama hal tersebut tidak terlalu menghalangi atau menunda pertukaran informasi yang efektif.
Pasal2 Yurisdiksi
Pihak yang dimintakan informasi tidak berkewajiban untuk memberikan informasi yang tidak dipegang oleh otoritasnya, ataupun tidak dimiliki atau dikuasai atau didapat oleh orang/badan yang berada dalam yurisdiksi teritorialnya.
2
Pasal3 Pajak-Pajak Yang Tercakup dalam Persetujuan lni
- Pajak-pajak yang tercakup dalam Persetujuan ini adalah:
di Republik San Marino: (i) Pajak Penghasilan Pajak secara umum yang dikenakan terhadap aa) perseorangan; bb) badan hukum dan kepemilikan; (ii) Pajak Imper (lmposta Monofase sulle importazioni).
di Indonesia: (i) Pajak Penghasilan; (ii) Pajak Pertambahan Nilai.
- Persetujuan ini berlaku pula untuk semua pajak yang serupa atau pada hakekatnya sama yang dikenakan setelah tanggal penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan terhadap, atau sebagai pengganti dari pajak-pajak sejenis yang dikenakan setelah tanggal penandatanganan persetujuan sebagai tambahan terhadap atau sebagai pengganti pajak- pajak yang sekarang berlaku, jika Pejabat yang berwenang dari Para Pihak menyetujui. Pejabat-pejabat yang berwenang dari Para Pihak akan memberitahukan satu sama lain setiap perubahan penting dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan dan tatacara mendapatkan informasi yang terkait sebagaimana dicakup oleh Persetujuan ini.
3
Pasal4 Pengertian Umum
- Dalam Persetujuan ini, yang dimaksud dengan istilah:
"Republik San Marino", bila diartikan secara geografis, berarti wilayah Republik San Marino, termasuk daerah di dalamnya dimana Republik San Marino, berdasarkan hukum internasional, menjalankan hak-hak kedaulatan dan yurisdiksinya;
"Indonesia" meliputi wilayah Republik Indonesia sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan perundang-undangannya dan bagian- bagian landas kontinen, zona ekonomi ekslusif, dan lautan sekitarnya yang berbatasan di mana Republik Indonesia memiliki kedaulatan, hak- hak kedaulatan atau yurisdiksi sesuai dengan ketentuan di dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982;
"pejabat yang berwenang" berarti:
(i) dalam hal Pemerintah Republik San Marino, Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah;
(ii) dalam hal Pemerintah Republik Indonesia, Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah;
"orang/badan" mencakup orang pribadi, badan hukum atau kumpulan dari keduanya;
"perseroan" berarti setiap badan hukum atau setiap entitas yang untuk tujuan pemungutan pajak diperlakukan sebagai suatu badan hukum;
"perseroan masuk bursa" berarti perseroan dimana bagian utama dari kelompok sahamnya terdaftar di bursa efek yang diakui dan saham- 4
saham yang terdaftar tersebut dapat dengan mudah dibeli atau dijual oleh publik. Saham-saham dapat dibeli atau dijual "oleh publik" jika pembelian atau penjualan saham tidak dibatasi baik secara implisit maupun eksplisit kepada sekelompok investor tertentu;
"bagian utama kelompok saham" berarti bagian atau beberapa bagian dari saham yang mewakili mayoritas hak suara dan nilai perusahaan;
"bursa efek yang diakui" berarti suatu bursa efek yang disepakati oleh Pejabat yang berwenang dari Para Pihak;
"dana atau skema investasi kolektif' berarti setiap instrumen pengumpulan investasi, tanpa memperhatikan bentuk hukumnya. lstilah "Dana atau skema investasi kolektif publik" berarti setiap dana investasi kolektif atau skema yang menyediakan unit, saham, atau kepentingan lain di dalam dana atau skema tersebut dapat dengan mudah dibeli, dijual atau ditebus oleh publik/masyarakat umum. Unit, saham, atau kepentingan lainnya dalam dana atau skema dapat dengan mudah dibeli, dijual atau ditebus oleh publik/masyarakat umum jika pembelian, penjualan atau penebusan tidak secara implisit maupun eksplisit terbatas hanya pada kelompok investor tertentu;
"pajak" berarti setiap jenis pajak yang dicakup oleh Persetujuan ini;
"Pihak peminta" berarti Pihak yang meminta informasi;
I) "Pihak yang diminta" berarti Pihak yang diminta untuk memberikan informasi;
- "tata cara mengumpulkan informasi" berarti hukum dan administrasi atau prosedur hukum yang memungkinkan suatu Pihak mendapatkan dan memberikan informasi yang diminta;
5
"informasi" berarti setiap fakta, pernyataan, dokumen atau catatan dalam bentuk apapun;
"pidana perpajakan" berarti masalah perpajakan yang melibatkan tindakan yang disengaja, baik sebelum maupun sesudah berlakunya Persetujuan ini, yang dapat dituntut berdasarkan hukum pidana dari Pihak Peminta;
"Hukum pidana" berarti semua peraturan hukum pidana yang ditunjuk di bawah hukum domestik, baik yang terkandung dalam undang-undang pajak, kitab undang-undang hukum pidana atau undang-undang lainnya.
- Sehubungan dengan diterapkannya Persetujuan ini sewaktu-waktu oleh salah satu pihak, setiap istilah yang tidak didefinisikan dalam persetujuan ini, kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain, akan mempunyai arti yang sesuai dengan perundang-undangan negara tersebut, dengan ketentuan bahwa setiap arti yang didasarkan pada undang-undang perpajakan negara tersebut berlaku di atas arti yang didasarkan pada perundang-undangan lainnya dari negara tersebut
Pasal5 Pertukaran lnformasi Berdasarkan Permintaan
- Pejabat yang berwenang dari Pihak yang diminta harus memberikan, atas permintaan dari Pihak Peminta, informasi untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. lnformasi tersebut akan dipertukarkan tanpa memperhatikan apakah Pihak yang diminta membutuhkan informasi tersebut untuk tujuan perpajakannya sendiri atau perbuatan yang diperiksa akan merupakan tindak pidana menurut hukum Pihak yang diminta jika perbuatan tersebut terjadi di wilayah Pihak yang diminta. Pejabat yang berwenang dari Pihak Peminta hanya akan membuat permintaan untuk informasi berdasarkan Pasal ini jika tidak bisa memperoleh informasi yang diminta
6
dengan cara lain, kecuali apabila untuk menempuh cara lain tersebut akan menimbulkan kesulitan yang tidak sepadan.
Jika informasi yang dimiliki Pejabat yang berwenang dari Pihak yang diminta tidak mencukupi untuk memenuhi permintaan informasi, Pihak yang diminta, berdasarkan kebijakannya, akan menggunakan semua tatacara yang relevan untuk mengumpulkan informasi yang diperlukan guna memberikan informasi tersebut kepada Pihak Peminta, meskipun Pihak yang diminta tidak membutuhkan informasi tersebut untuk tujuan pajaknya sendiri.
Jika secara khusus diminta oleh Pejabat yang berwenang dari Pihak Peminta, Pejabat yang berwenang dari Pihak yang diminta wajib memberikan informasi berdasarkan Pasal ini, sepanjang diperbolehkan berdasarkan hukum domestik, dalam bentuk pernyataan saksi dan salinan otentik dari catatan asli.
Setiap Pihak harus menjamin bahwa Pihak yang berwenang untuk tujuan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 dan sesuai dengan Pasal 2 Persetujuan ini, atas permintaan yang diterima, memiliki kewenangan untuk mendapatkan dan memberikan:
informasi yang dimiliki oleh bank, lembaga keuangan lainnya, dan setiap orang/badan termasuk nominee dan wali, yang bertindak sebagai perantara atau berkapasitas sebagai lembaga penjamin (fidusia);
(i) informasi mengenai status hukum dan pemilik manfaat sebenarnya atas perusahaan, kemitraan, dan orang/badan lainnya, termasuk informasi kepemilikan atas semua orang/badan dalam sebuah rantai kepemilikan;
(ii) dalam hal perwalian, informasi terkait pengelola, wali, dan pemilik kepentingan;
7
(iii) dalam hal yayasan, informasi tentang pendiri, anggota komite organisasi, dan pemilik kepentingan;
(iv) dalam hal skema investasi kolektif, informasi tentang saham, unit dan kepentingan lainnya;
sepanjang Persetujuan ini tidak menimbulkan kewajiban bagi Para Pihak untuk mendapatkan atau memberikan informasi berkenaan dengan perseroan masuk bursa atau dana atau skema investasi kolektif publik kecuali informasi tersebut dapat diperoleh tanpa menimbulkan kesulitan yang tidak sepadan.
- Setiap permintaan informasi harus dibuat sedetail mungkin dan harus menyampaikan secara tertulis:
identitas orang/badan yang diperiksa atau disidik;
periode informasi yang diminta;
sifat informasi yang diminta dan bentuk yang diinginkan oleh Pihak Peminta dalam menerima informasi tersebut;
tujuan perpajakan atas dibutuhkannya informasi tersebut;
alasan untuk meyakini bahwa informasi yang diminta adalah relevan dengan administrasi dan penegakan hukum bagi Pihak Peminta terkait dengan orang/badan yang diidentifikasi dalam sub ayat (a) ayat ini;
dasar untuk meyakini bahwa informasi yang diminta dipegang oleh Pihak yang diminta atau dalam kepemilikan atau dalam kekuasaan atau dapat diperoleh dari orang/badan di dalam wilayah yurisdiksi Pihak yang diminta;
8
sepanjang diketahui, nama dan alamat setiap orang/badan yang diyakini memiliki atau menguasai atau dapat memperoleh informasi yang diminta;
pernyataan bahwa permintaan tersebut sesuai dengan hukum dan praktek administrasi Pihak Peminta, bahwa jika informasi yang diminta berada dalam yurisdiksi Pihak Peminta, maka pejabat yang berwenang dari Pihak Peminta akan mampu memperoleh informasi tersebut berdasarkan hukum Pihak Peminta atau sesuai dengan kebiasaan dalam praktik administrasi dan bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan Persetujuan ini;
pernyataan bahwa Pihak Peminta telah melakukan semua cara yang tersedia di wilayahnya sendiri untuk mendapatkan informasi tersebut, kecuall untuk hal-hal yang akan menimbulkan kesulitan yang tidak sepadan.
- Pejabat yang berwenang dari Pihak yang diminta akan memberitahukan telah diterimanya permohonan permintaan informasi kepada pejabat yang berwenang dari Pihak Peminta dan akan mengupayakan dengan sebaik- baiknya untuk menyampaikan informasi yang diminta kepada Pihak Peminta dengan penundaan seminimal mungkin.
Pasal6 Pemeriksaan Pajak di Luar Negeri
- Dengan pemberitahuan yang cukup sebelumnya, Pihak Peminta dapat meminta kepada Pihak yang diminta untuk mengizinkan perwakilan dari Pejabat yang berwenang dari Pihak Peminta untuk memasuki wilayah Pihak yang diminta, sebatas yang diizinkan menurut hukumnya, untuk mewawancarai individu dan memeriksa catatan dengan persetujuan tertulis sebelumnya dari individu atau orang/badan lainnya yang terkait. Pejabat yang berwenang dari Pihak Peminta harus memberitahukan pejabat yang
9
berwenang dari Pihak yang diminta mengenai waktu dan tempat pertemuan dimaksud dengan individu yang bersangkutan.
Atas permintaan Pejabat yang berwenang dari salah satu Pihak, Pejabat yang berwenang dari Pihak lainnya dapat mengizinkan perwakilan dari Pejabat yang berwenang dari pihak yang disebutkan pertama tadi, untuk hadir pada saat yang diperuntukan dalam pemeriksaan pajak oleh Pihak yang disebutkan kedua.
Jika permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 disetujui, Pejabat yang berwenang dari Pihak yang melakukan pemeriksaan harus secepat mungkin memberitahukan Pejabat yang berwenang dari Pihak lainnya tentang waktu dan tempat pemeriksaan, orang yang berwenang atau pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan pemeriksaan dan prosedur serta kondisi yang dibutuhkan oleh Pihak yang disebutkan pertama untuk melakukan pemeriksaan. Semua keputusan sehubungan dengan pelaksanaan pemeriksaan pajak harus dibuat oleh Pihak yang melakukan pemeriksaan.
