PERPRES
UNIT KERJA PRESIDEN
Pasal 9
Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b
mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas
pelaksanaan tugas dan fungsi UKP-PIP.
Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b
mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas
pelaksanaan tugas dan fungsi UKP-PIP.