PERPRES
UNIT KERJA PRESIDEN
Pasal 8
Ketua Pengarah dipilih dari dan oleh anggota Pengarah
melalui mekanisme internal Pengarah.
Bagian Ketiga
Kepala
Ketua Pengarah dipilih dari dan oleh anggota Pengarah
melalui mekanisme internal Pengarah.
Bagian Ketiga
Kepala