PERPRES
UNIT KERJA PRESIDEN
Pasal 7
Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dari
masing-masing unsur berjumlah paling banyak 3 (tiga) orang.
Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dari
masing-masing unsur berjumlah paling banyak 3 (tiga) orang.