PERPRES
UNIT KERJA PRESIDEN
Pasal 10
Kepala dalam melaksanakan tugasnya memperhatikan arahan
dari Pengarah.
Bagian Keempat
Deputi Bidang Pengkajian dan Materi
Kepala dalam melaksanakan tugasnya memperhatikan arahan
dari Pengarah.
Bagian Keempat
Deputi Bidang Pengkajian dan Materi