PERPRES
UNIT KERJA PRESIDEN
Pasal 11
(1) Deputi Bidang Pengkajian dan Materi berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala.
www.peraturan.go.id
2017, No.101
(2) Deputi Bidang Pengkajian dan Materi dipimpin oleh
Deputi.
