PERPRES
UNIT KERJA PRESIDEN
Pasal 40
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pendanaan yang diperlukan untuk penyelenggaraan tugas dan
fungsi UKP-PIP dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara yang dialokasikan pada Anggaran Sekretariat
Kabinet.
