PERPRES
UNIT KERJA PRESIDEN
Pasal 41
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2017, No.101
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Mei 2017
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2017
,
ttd
www.peraturan.go.id
