PERPRES
UNIT KERJA PRESIDEN
Pasal 39
(1) Pelaksana dapat melibatkan kementerian/ lembaga,
pemerintah daerah, dan instansi terkait dalam rapat
pembahasan kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.
(2) Selain melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah
daerah, dan instansi terkait sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pelaksana melakukan koordinasi dengan
lembaga negara lainnya untuk kegiatan pembinaan
www.peraturan.go.id
2017, No.101 -12-
ideologi pancasila.
PENDANAAN
