PERPRES
UNIT KERJA PRESIDEN
Pasal 35
BAB 6 — HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan fasilitas
lainnya bagi Pengarah, Kepala, Deputi dan tenaga profesional
diatur dengan Peraturan Presiden.
TATA KERJA
