PERPRES
UNIT KERJA PRESIDEN
Pasal 34
BAB 6 — HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
(1) Tenaga ahli utama diberi hak keuangan dan fasilitas
lainnya setingkat dengan pejabat eselon I.b atau Jabatan
Pimpinan Tinggi Madya.
(2) Tenaga ahli madya diberi hak keuangan dan fasilitas
lainnya setingkat dengan pejabat eselon II.a atau Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama.
www.peraturan.go.id
2017, No.101
(3) Tenaga ahli muda diberi hak keuangan dan fasilitas
lainnya setinggi-tingginya setingkat dengan pejabat
eselon III.a atau Jabatan Administrator.
