PERPRES
UNIT KERJA PRESIDEN
Pasal 36
(1) Setiap usulan rekomendasi kebijakan wajib terlebih
dahulu dibahas bersama Pengarah.
(2) Setiap rekomendasi kebijakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang disampaikan kepada Presiden wajib
mendapat persetujuan Pengarah.
