PERPRES
UNIT KERJA PRESIDEN
Pasal 31
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Kepala Sekretariat, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian
pada Sekretariat UKP-PIP diangkat dan diberhentikan oleh
Sekretaris Kabinet atas usul Kepala UKP-PIP sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
