PERPRES
UNIT KERJA PRESIDEN
Pasal 32
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala Sekretariat merupakan jabatan struktural eselon
II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Kepala Bagian merupakan jabatan struktural eselon III.a
atau Jabatan Administrator.
(3) Kepala Subbagian merupakan jabatan struktural eselon
IV.a atau Jabatan Pengawas.
