PERPRES
UNIT KERJA PRESIDEN
Pasal 30
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pegawai negeri sipil yang berhenti atau telah berakhir
masa baktinya sebagai pegawai di lingkungan UKP-PIP,
diaktifkan kembali dalam jabatan organik sesuai formasi
www.peraturan.go.id
2017, No.101 -10-
yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pegawai negeri sipil yang diangkat menjadi pegawai di
lingkungan UKP-PIP diberhentikan dengan hormat
sebagai pegawai negeri sipil apabila telah mencapai batas
usia pensiun dan diberikan hak kepegawaiannya sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
