PERPRES
UNIT KERJA PRESIDEN
Pasal 25
Ketentuan mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan
tata kerja Sekretariat UKP-PIP diatur dengan Peraturan
Sekretaris Kabinet atas usul Kepala UKP-PIP setelah
mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur
negara.
