PERPRES
UNIT KERJA PRESIDEN
Pasal 24
(1) Sekretariat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bagian.
(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
www.peraturan.go.id
2017, No.101
