PERPRES
UNIT KERJA PRESIDEN
Pasal 23
(1) Untuk memberikan dukungan teknis dan administrasi,
UKP-PIP dibantu Sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala UKP-PIP dan
secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris
Kabinet.
