PERPRES
UNIT KERJA PRESIDEN
Pasal 22
(1) Untuk dapat diangkat menjadi tenaga profesional seorang
calon harus memenuhi syarat:
Warga Negara Indonesia;
berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1);
memiliki pengalaman kerja paling singkat 5 (lima)
tahun yang dapat mendukung pelaksanaan tugas
dan fungsi UKP-PIP; dan
- tidak sedang menjalani proses hukum dan/atau
tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan syarat
untuk dapat diangkat menjadi tenaga profesional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Kepala.
Bagian Kedelapan
Sekretariat
