PERPRES
UNIT KERJA PRESIDEN
Pasal 21
Tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
www.peraturan.go.id
2017, No.101 -8-
- memiliki pemahaman dan berperilaku sesuai dengan
nilai-nilai Pancasila; dan
- memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
