PERPRES
UNIT KERJA PRESIDEN
Pasal 26
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pengarah dan Kepala diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
(2) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas
usul Kepala.
(3) Tenaga profesional diangkat dan diberhentikan oleh
Kepala.
