PERPRES
UNIT KERJA PRESIDEN
Pasal 2
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
(1) Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk UKP-PIP.
(2) UKP-PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan lembaga non struktural yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) UKP-PIP dipimpin oleh seorang Kepala.
Bagian Kesatu
Tugas
