PERPRES
UNIT KERJA PRESIDEN
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila yang
selanjutnya disingkat UKP-PIP adalah unit kerja yang
melakukan pembinaan ideologi Pancasila.
(2) Kepala Unit Kerja Presiden yang selanjutnya disebut
Kepala adalah pemimpin unit kerja yang bertanggung
jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi UKP-PIP.
(3) Tenaga Profesional adalah tenaga ahli yang dipilih
berdasarkan kriteria.
