PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL RESCUER
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Rescuer dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Rescuer dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.