PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL RESCUER
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Rescuer dihentikan apabila Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat
dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau
karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan
dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
