PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL RESCUER
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Rescuer bagi Pegawai Negeri Sipil yang
bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan bagi Pegawai Negeri Sipil
yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
