PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL RESCUER
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2016, No.121 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juni 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juni 2016
,
ttd.
www.peraturan.go.id
2016, No.121
