PERPRES
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
