PERPRES
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi dan informatika;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
www.peraturan.go.id
2015, No.96 3
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
ORGANISASI
Bagian Kesatu Susunan Organisasi
