PERPRES
PENGESAHAN THIRD PROTOCOL TO AMEND THE FRAMEWORK AGREEMENT
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protokol dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Protokol dalam Bahasa Inggris.
