PERPRES
PENGESAHAN THIRD PROTOCOL TO AMEND THE FRAMEWORK AGREEMENT
Pasal 1
Mengesahkan Third Protocol to Amend the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between Association of Southeast Asian Nations and the People`s Republic of China (Protokol Ketiga untuk Mengubah Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang telah ditandatangani pada tanggal 19 November 2012
www.djpp.kemenkumham.go.id
3 2014, No.128
di Phnom Penh, Kamboja, yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
