PERPRES
PENGESAHAN THIRD PROTOCOL TO AMEND THE FRAMEWORK AGREEMENT
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 2014
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 2014
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
