Pasal 58
BAB 6 — PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA BARANG/JASA
(1) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dengan metode Seleksi Umum meliputi tahapan sebagai berikut: a. metode evaluasi kualitas, metode dua sampul yang meliputi kegiatan:
- pen gum uman pr aku ali fik asi ;
- p e n d a f t a r a n d an p e n g a m b i l a n D o k u m e n Kualifikasi;
- pemberian penjelasan (apabila diperlukan);
- pemasukan dan evaluasi Dokumen Kualifikasi;
- pem bu k tian ku ali fik asi ;
- pen etapan has il ku ali fik asi ;
- pemberitahuan/pengumuman hasil kualifikasi;
- s an ggah an k ual ifi kasi ;
depkumham.go.id
u n d a n g a n ;
pengambilan Dokumen Pemilihan;pemberian ... 11) pemberian penjelasan; 12) pemasukan Dokumen Penawaran; 13) pembukaan dokumen sampul I; 14) evaluasi dokumen sampul I; 15) penetapan peringkat teknis; 16) pemberitahuan/pengumuman peringkat teknis; 17) s a n g g a h an ; 18) sanggahan banding (apabila diperlukan); 19) undangan pembukaan dokumen sampul II; 20) pembukaan dan evaluasi dokumen sampul II; 21) undangan klarifikasi dan negosiasi; 22) klarifikasi dan negosiasi; 23) pembuatan Berita Acara Hasil Seleksi; dan 24) penunjukan Penyedia Jasa Konsultansi. b. metode evaluasi kualitas dan biaya, metode dua sampul yang meliputi kegiatan:
- pen gum uman pr aku ali fik asi ;
- p e n d a f t a r a n d an p e n g a m b i l a n D o k u m e n Kualifikasi;
- pemberian penjelasan (apabila diperlukan);
- pemasukan dan evaluasi Dokumen Kualifikasi;
- p em bu k ti an k u al i f i k as i ;
- pen etapan has il ku ali fik asi ;
- pemberitahuan/pengumuman hasil kualifikasi;
- s an ggah k u al i fi k asi ;
depkumham.go.id
- pemberian penjelasan;
- pemasukan Dokumen Penawaran;
- pembukaan dokumen sampul I;
- evaluasi dokumen sampul I;
- penetapan peringkat teknis;
- pemberitahuan/pengumuman peringkat teknis;
- undangan pembukaan dokumen sampul II;
- pembukaan dan evaluasi sampul II;
- penetapan pemenang;
- pemberitahuan/pengumuman pemenang;
- s a n g g a h an ;
- sanggahan banding (apabila diperlukan);
- undangan klarifikasi dan negosiasi;
- klarifikasi dan negosiasi;
- pembuatan Berita Acara Hasil Seleksi; dan 26) penunjukan Penyedia Jasa Konsultansi. c. metode evaluasi biaya terendah, metode 1 (satu) sampul yang meliputi kegiatan: 1 ) p e n g u m u m an p r a k u a l i f i k as i ; 2 ) p e n d a f t a r a n d an p e n g a m b i l a n D o k u m e n Kualifikasi; 3 ) pemberian penjelasan (apabila diperlukan); 4 ) pemasukan dan evaluasi Dokumen Kualifikasi; 5 ) p e m b u k t i a n k u a l i f i k a s i ; 6 ) pen etapan has il ku ali fik asi ; 7 ) pemberitahuan/pengumuman hasil kualifikasi;
- sanggah ...
depkumham.go.id
- s an ggah an k ual ifi kasi ;
- u n d a n g a n ;
- pemberian penjelasan;
- pemasukan Dokumen Penawaran;
- pembukaan Dokumen Penawaran serta koreksi aritmatik;
- evaluasi administrasi, teknis dan biaya;
- penetapan pemenang;
- pemberitahuan/pengumuman pemenang;
- s a n g g a h an ;
- sanggahan banding (apabila diperlukan);
- undangan klarifikasi dan negosiasi;
- klarifikasi dan negosiasi;
- pembuatan Berita Acara Hasil Seleksi; dan 21) penunjukan Penyedia Jasa Konsultansi. (2) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dengan Metode Seleksi Sederhana dengan metode evaluasi Pagu Anggaran atau metode biaya terendah, metode 1 (satu) sampul meliputi tahapan sebagai berikut: a. pen gu m u m an pr ak u ali fi k as i ; b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi; c. pemberian penjelasan (apabila diperlukan); d. pemasukan dan evaluasi Dokumen Kualifikasi; e. p em bu k ti an k u al i f i k as i ; f . pen etap an h as i l k u ali fi k as i ; g. pemberitahuan/pengumuman hasil kualifikasi;
depkumham.go.id
h. sanggahan ...
depkumham.go.id
h. sanggahan kualifikasi; i. u n d a n g a n ; j. pemberian penjelasan; k. pemasukan Dokumen Penawaran; l. pembukaan Dokumen Penawaran serta koreksi aritmatik; m. evaluasi administrasi, teknis dan biaya; n. penetapan pemenang; o. pemberitahuan/pengumuman pemenang; p. s a n g g a h a n ; q. sanggahan banding (apabila diperlukan); r. undangan klarifikasi dan negosiasi; s. klarifikasi dan negosiasi; t. pembuatan Berita Acara Hasil Seleksi; dan u. penunjukan Penyedia Jasa Konsultansi. (3) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dengan Metode Penunjukan Langsung untuk penanganan darurat meliputi tahapan sebagai berikut: a. PPK dapat menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) kepada :
- Penyedia Jasa Konsultansi terdekat yang sedang melaksanakan pek erjaan sejenis di lokasi penanganan darurat; atau 2) Penyedia Jasa Konsultansi lain yang dinilai mampu dan memenuhi kualifikasi untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, bila tidak ada Penyedia Jasa K o ns ul tansi s ebagai man a di m ak su d pada angka 1).
depkumham.go.id
b. Proses dan administrasi Penunjukan Langsung dilakukan secara simultan, sebagai berikut :
- opname pekerjaan di lapangan;
- penetapan ruang lingkup, jumlah dan kualifikasi tenaga ahli serta waktu penyelesaian pekerjaan;
- peny usun an Do kum en Pen gadaan ;
- penyusunan dan penetapan H PS;
- peny am pai an Do kum en Pen gadaan;
- peny am pai an Do kum en Pen awaran ;
- pembukaan dan evaluasi Dokumen Penawaran;
- k l ar if i k asi dan n ego s i as i ;
- penyusunan Berita Acara Hasil Penunjukan Langsung;
- penetapan penyedia Jasa Konsultansi;
- pengumuman Penyedia Jasa Konsultansi; dan 12) penunjukan Penyedia Jasa Konsultansi. (4) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dengan Metode Penunjukan Langsung untuk bukan penanganan darurat meliputi tahapan sebagai berikut: a. undangan kepada Penyedia Jasa Konsultansi terpilih dilampiri Dokumen Pengadaan; b. pemasukan, evaluasi dan pembuktian kualifikasi; c. pemberian penjelasan; d. pem asuk an Doku men Pen awar an ; e. pembukaan dan evaluasi penawaran; f. klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya;
depkumham.go.id
b. Proses ... g. pembuatan . . .
depkumham.go.id
Paragraf Ketiga ... g. pembuatan Berita Acara Hasil Penunjukan Langsung; h. penetapan Penyedia Jasa Konsultansi; i. p e n g u m u m an ; d a n j. penunjukan Penyedia Jasa Konsultansi. (5) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dengan Metode Pengadaan Langsung, meliputi paling kurang tahapan sebagai berikut: a. survei harga pasar untuk memilih calon Penyedia Jasa Konsultansi; b. membandingkan harga penawaran dengan nilai biaya langsung personil sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 49 ayat (7) huruf c dan huruf d; dan c. klarifikasi teknis dan negosiasi biaya. (6) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dengan metode Sayembara meliputi paling kurang tahapan sebagai berikut: a . p e n g u m u m a n ; b . pendaftaran dan pengambilan Dokumen Sayembara; c . pem ber i an pen j el as an ; d . p e m a s u k a n p r o p o s al ; e . p e m b u k a a n pr o p o s al ; f . pemeriksaan administrasi dan penilaian proposal teknis; g . pembuatan Berita Acara Hasil Sayembara; h . p e n e t ap an pem en an g ; i . pen gum uman pemenan g; dan j . p e n u n j u k an p e m e n an g . (7) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Perorangan menggunakan tahapan Pelelangan Umum pascakualifikasi satu sampul, dengan menambahkan tahapan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya setelah tahapan sanggah.
depkumham.go.id
c. batas ...
Paragraf Ketiga Penyusunan Jadwal Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
