Pasal 57
BAB 6 — PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA BARANG/JASA
(1) Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan metode Pelelangan Umum meliputi tahapan sebagai berikut: a. Pelelangan Umum untuk pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lainnya dengan prakualifikasi, metode dua sampul yang meliputi kegiatan:
- pen gum uman pr aku ali fik asi ;
- p e n d a f t a r a n d an p e n g a m b i l a n D o k u m e n Kualifikasi;
- pemasukan dan evaluasi Dokumen Kualifikasi;
- pembuktian kualifikasi dan pembuatan Berita Acara Pembuktian Kualifikasi;
- pen etapan has il ku ali fik asi ;
- pen gu m u m an h asi l k u al i fi k asi ;
- s an ggah an k ual ifi kasi ;
- u n d a n g a n ;
- pen gam bi l an Do k u m en Pem i li h an ;
- pemberian penjelasan;
- pemasukan Dokumen Penawaran;
- pembukaan Dokumen Penawaran sampul I;
- evaluasi Dokumen Penawaran sampul I;
- pemberitahuan/pengumuman peserta yang lulus evaluasi sampul I;
depkumham.go.id
- pembukaan ...
- pembukaan Dokumen Penawaran sampul II;
- evaluasi Dokumen Penawaran sampul II;
- pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan;
- penetapan pemenang;
- pengumuman pemenang;
- s a n g g a h an ;
- sanggahan banding (apabila diperlukan); dan 22) penunjukan Penyedia Barang/Jasa. b. Pelelangan Umum untuk pemilihan Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan prakualifikasi atau Pelelangan Terbatas untuk pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi, metode dua tahap yang meliputi kegiatan:
- pen gum uman pr aku ali fik asi ;
- p e n d a f t a r a n d an p e n g a m b i l a n D o k u m e n Kualifikasi;
- pemasukan dan evaluasi Dokumen Kualifikasi;
- pem bu k ti an k u al i fi k asi ;
- pen etapan has il ku ali fik asi ;
- pen gu m u m an h asi l k u al i fi k asi ;
- s an ggah an k ual ifi kasi ;
- u n d a n g a n ;
- pen gam bi l an Do k u m en Pem i li h an ;
- pemberian penjelasan;
- pemasukan Dokumen Penawaran tahap I;
- pembukaan Dokumen Penawaran tahap I;
- evaluasi Dokumen Penawaran tahap I;
- penetapan peserta yang lulus evaluasi tahap I;
- pemberitahuan/ . . .
depkumham.go.id
sanggahan ...
pemberitahuan/pengumuman peserta yang lulus evaluasi tahap I;
pemasukan Dokumen Penawaran tahap II;
pembukaan Dokumen Penawaran tahap II;
evaluasi Dokumen Penawaran tahap II;
pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan;
penetapan pemenang;
pengumuman pemenang;
s a n g g a h an ;
sanggahan banding (apabila diperlukan); dan 24) penunjukan Penyedia Barang/Jasa. c. Pelelangan Umum untuk pemilihan Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan pascakualifikasi yang meliputi kegiatan: 1 ) p e n g u m u m a n ; 2 ) p e n d a f t a r a n d an p e n g a m b i l a n D o k u m e n Pengadaan; 3 ) pemberian penjelasan; 4 ) pem as u k an Do k u m en Pen awar an ; 5 ) pembukaan Dokumen Penawaran; 6 ) ev al u as i pen awar an ; 7 ) ev al u as i k u al i fi k asi ; 8 ) pem bu k ti an k u al i fi k asi ; 9 ) pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan; 1 0 ) penetapan pemenang; 1 1 ) pengumuman pemenang; 1 2 ) s a n g g a h an ;
depkumham.go.id
- Penyedia . . .
- sanggahan banding (apabila diperlukan); dan 14) penunjukan Penyedia Barang/Jasa. (2) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lainnya dengan metode Pelelangan Sederhana atau Pemilihan Langsung untuk Pekerjaan Konstruksi, meliputi tahapan sebagai berikut: a . p e n g u m u m a n ; b . pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan; c . pemberian penjelasan; d . pemasukan Dokumen Penawaran; e . pembukaan Dokumen Penawaran; f . ev alu asi pen awaran; g . evaluasi kualifikasi; h . pembuktian kualifikasi; i . pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan; j . penetapan pemenan g; k . pengumuman pemenan g; l . s a n g g a h a n ; m . sanggahan banding (apabila diperlukan); dan n . penunjukan Penyedia Barang/Jasa. (3) Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk penanganan darurat dengan metode Penunjukan Langsung, meliputi tahapan sebagai berikut: a. PPK dapat menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) kepada:
- Penyedia terdekat yang sedang melaksanakan pekerjaan sejenis; atau
depkumham.go.id
(4) Pemilihan ... 2) Penyedia lain yang dinilai mampu dan memenuhi k ualifi kas i un tuk m el ak sanakan peker jaan tersebut, bila tidak ada Penyedia sebagaimana dimaksud pada angka 1). b. Proses dan administrasi Penunjukan Langsung dilakukan secara simultan, sebagai berikut : 1 ) o p n a m e p e k e r j a a n d i l a p a n g a n ; 2 ) penetapan jenis, spesifikasi teknis dan volume pekerjaan, serta waktu penyelesaian pekerjaan; 3 ) p e n y u s u n a n D o k u m e n P e n g a d a a n ; 4 ) p e n y u s u n a n d a n p e n e t a p a n H PS ; 5 ) penyampaian Dokumen Pengadaan k epada Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya; 6 ) p e n y a m p a i a n D o k u m e n P e n a w a r a n ; 7 ) p em bu k a an D o k u m en P en a war an ; 8 ) klarifikasi dan negosiasi teknis serta harga; 9 ) penyusunan Berita Acara Hasil Penunjukan Langsung; 1 0 ) p e n e t a p a n Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya; 1 1 ) p e n g u m u m an Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya; dan 1 2 ) Pen u n j u k an Pen y edi a B a r an g/ Jas a.
depkumham.go.id
c. pemberian ... (4) Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk bukan penanganan darurat dengan Metode Penunjukan Langsung meliputi tahapan sebagai berikut: a. undangan kepada peserta terpilih dilampiri Dokumen Pengadaan; b. pemasukan Dokumen Kualifikasi; c. evaluasi kualifikasi; d. pemberian penjelasan; e. pemasukan Dokumen Penawaran; f. evaluasi penawaran serta klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga; g. penetapan pemenang; h. pengumuman pemenang; dan i. penunjukan Penyedia Barang/Jasa. (5) Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan metode Pengadaan Langsung meliputi paling kurang tahapan sebagai berikut: a. survei harga pasar dengan cara membandingkan minimal dari 2 (dua) Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang berbeda; b. membandingkan harga penawaran dengan HPS; dan c. klarifikasi teknis dan negosiasi harga/biaya. (6) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lainnya dengan metode Kontes/Sayembara meliputi paling kurang tahapan sebagai berikut: a . p e n g u m u m a n ; b . pen daf tar an dan pen gam bilan Dokum en K ontes/ Sayembara;
depkumham.go.id
u n d a n g a n ;
pengambilan Dokumen Pemilihan;pemberian ... c. pem ber i an pen j el as an ; d. p e m a s u k a n p r o p o s al ; e. p e m b u k a a n pr o p o s al ; f . pemeriksaan administrasi dan penilaian proposal teknis; g. pembuatan Berita Acara Hasil Kontes/Sayembara; h . p e n e t ap an pem en an g ; i . pen gum uman pemenan g; dan j . p e n u n j u k an p e m e n an g . Paragraf Kedua Tahapan Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi
