PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 59
BAB 6 — PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA BARANG/JASA
(1) ULP/Pejabat Pengadaan menyusun dan MENETAPKAN jadwal pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. (2) Penyusunan jadwal pelaksanaan Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan alokasi waktu yang cukup untuk semua tahapan proses Pengadaan, termasuk waktu untuk: a. pengumuman Pelelangan/Seleksi; b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi atau Dokumen Pengadaan; c. pemberian penjelasan; d. pemasukan Dokumen Penawaran; e. evaluasi penawaran ; f. penetapan pemenang; dan g. sanggahan dan sanggahan banding.
